2 Jurusan Sastra Korea di Indonesia, Lengkap dengan Biaya Kuliah
Tidak hanya hallyu wave yang mendunia, jurusan Sastra Korea di berbagai kampus di Indonesia juga menjadi pilihan calon mahasiswa. Tidak begitu banyak kampus yang menyediakan jurusan ini di Indonesia. Namun, bukan berarti jurusan ini tidak memiliki peluang karier yang bagus. Lulusan ini dapat berkarier di perusahaan Korea yang ada di Indonesia, penerjemah, penulis, jurnalis, pemandu tur, hingga content creator yang dilansir dari bc jambi
1. Universitas Indonesia (UI)
UI memiliki prodi S1 Bahasa dan Kebudayaan Korea. Kamu bisa belajar mengenai bahasa, budaya, dan sastra Korea. Termasuk sejarah dan perkembangan sosial budaya masyarakat setempat. Beberapa mata kuliahnya ialah Sejarah Korea Kontemporer, Pengkajian Prosa Korea, Pengkajian Drama Korea (fokus kepada karya sastranya), dan serangkaian mata kuliah Bahasa Korea. Program studi ini di Universitas Indonesia hanya dibuka pada program pendidikan S1 Reguler. Biaya pendidikan S1 Reguler dibayarkan sesuai dengan kemampuan penanggung biaya yang disebut BOP-B (Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan) bersifat tetap. Untuk tahun akademik 2022/2023, BOP-B Fakultas Ilmu dan Kebudayaan yang menaungi prodi Sastra Korea dibayarkan sebesar Rp 10.000.000 dengan Rp 15.000.000 untuk uang pangkalnya.
2. Universitas Gadjah Mada
UGM memiliki program studi S1 Bahasa dan Kebudayaan Korea dengan akreditasi B. Program studi ini serupa dengan yang ada di UI yakni mempelajari bahasa, budaya, dan sastra. Bahkan selain Bahasa (tata bahasa, berbicara, menulis, dan mendengar) terdapat kelas lain seperti Pengantar Politik Korea dan Pengantar Ekonomi Korea. Untuk biaya pendidikannya, terdapat Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terbagi menjadi 8 kelompok yakni:
Kelompok I: Rp 500 ribu
Kelompok II: Rp 1 juta
Kelompok III: Rp 2.4 juta
Kelompok IV: Rp 3.5 juta
Kelompok V: Rp 5 juta
Kelompok VI: Rp 7 juta
Kelompok VII: Rp 7.5 juta
Kelompok VIII: Rp 8 juta
Kelompok UKT ini sesuai dengan kriteria penghasilan (penghasilan kotor + penghasilan tambahan) yang ditetapkan kampus, yaitu:
UKT Kategori 0: Peserta Bidikmisi/KIP Kuliah
UKT Kategori 1: Penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 500.000
UKT Kategori 2: Penghasilan lebih dari Rp 500.000 – Rp 2 juta
UKT Kategori 3: Penghasilan lebih dari Rp 2 juta – Rp 3,5 juta
UKT Kategori 4: Penghasilan lebih dari Rp 3,5 juta – Rp 5 juta
UKT Kategori 5: Penghasilan lebih dari Rp 5 juta – Rp 10 juta
UKT Kategori 6: Penghasilan lebih dari Rp 10 juta – Rp 20 juta
UKT Kategori 7: Penghasilan lebih dari Rp 20 juta – Rp 30 juta
UKT Kategori 8: Penghasilan lebih dari Rp 30 juta